13. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi
14. Banjir, tanah longsor, angin topan
15. Kerusuhan dan huru-hara
16. Sabotase dan terorisme.
Selain itu, polis juga tidak menjamin kerugian kerusakan atas:
1. Aksesoris yang tidak disebutkan dalam polis
2. Ban/velg/dap yang tidak disertai kerusakan bagian lain dari kendaraan
3. STNK dan BPKB rusak/hilang.