JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pembelian mobil dan motor baru mengikuti asusransi mulai tahun depan. Saat ini, asuransi untuk kendaraan bermotor masih bersifat sukarela.
Mengenai kebijakan tersebut, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) memberikan tanggapan. Produsen asal Korea Selatan itu sepakat dengan aturan tersebut karena dapat memberikan manfaat bagi konsumen.
Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer (COO) PT HMID mengatakan asuransi sudah berada dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat hal tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang menggunakan jasanya.
"Menurut saya, pertama kalau kita perhatikan kewajiban untuk memberikan asuransi itu kan sudah ada, apakah itu dalam perjalanan, apapun itu, darat, laut, atau udara, pasti ada asuransinya. Kedua, kita masuk tol itu kan juga ada asuransinya," ujar Frans di GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, Kamis (18/7/2024).
Frans menilai kendaraan yang diasuransikan bakal memberikan kenyamanan pada pemiliknya. Apabila terjadi kecelakaan, maka pengemudi dan penumpang serta kerusakan kendaraannya akan ditanggung asuransi.