Ingin Memiliki Kendaraan, Ini Rincian Biaya Harus Dibayar jika Punya Mobil

Bertold Ananda
Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan pribadi, hitung rincian biaya harus dibayar jika punya mobil. (Foto: Dok iNews.id)

 3. Biaya tax on location (Tol) 

Di perkotaan adanya jalan tol sangat membantu pengendara mobil untuk dapat menempuh perjalan dengan cepat dan singkat. Namun diketahui setiap tahun tarif tol selalu naik. 

Maka itu Anda perlu pikirkan rinciannya. Seperti contoh tarif tol Anda pulang dan pergi sebesar Rp10.000 per hari. Maka jika Anda bekerja selama 20 hari biaya yang harus Anda keluarkan sebesar Rp200 ribu selama sebulan. 

4. Biaya perawatan, perbaikan dan sparepart 

Selanjutnya harus dibayar jika Anda memiliki sebuah kendaraan yaitu biaya perawatan berkala. Umumnya meliputi perbaikan dan penggantian sparepart.  

Pada buku pedoman pembuat mobil biasanya service berkala dilakukan setiap 10.000 km, 20.000 km, 50.000 km, 80.000 km, 100.000 km. Selain biaya service berkala yang memakan dana, ada halnya juga Anda perlu menggantikan sparepart yang sudah rusak, getas, oblak dll. Maka itu perhitungkan secara matang-matang mengenai rincian yang harus dibayar saat Anda memiliki sebuah mobil.
 
5. Pajak per tahun 

Inilah yang masih menjadi persoalan pemilik mobil. Banyak pemilik kendaraan yang menjual mobil dalam keadaan pajak mati. Umumnya pemilik kendaraan malas membayar pajak karena biayanya cukup tinggi.  

Ini sangat berpegaruh pada kualitas harga mobil Anda bila dijual. Harga akan anjlok bila menjual mobil dalam keadaan pajak mati. 

Sebab itu perinci biaya dengan menyisihkan sebagian pendapatan Anda per bulan supaya pada saat jatuh tempo tidak kalang kabut saat akan membayar pajak tahunan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kasus Pajak Seret Bos Djarum, Kejagung Geledah 8 Lokasi Sita Mobil Mewah

Nasional
1 hari lalu

DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun

Makro
1 hari lalu

DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal