Bus Diminta Tak Layani Bocah Minta Klakson Telolet, Melanggar Didenda Rp500 Ribu

Dani M Dahwilani
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. (Foto: Ilustrasi/YouTube Hens Rando)

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Subkomite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan mengungkapkan bahaya klakson telolet. Menurutnya, ini bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Sebenarnya yang bahaya bukan klaksonnya, tapi karena ambil sumber anginnya dari tabung angin yang buat pengereman. Instalasinya juga tidak sesuai dengan standar praktisi industri. Inilah bahayanya. Ketika ada kebocoran yang tidak terdeteksi, dan angin di dalam tabung menunjukkan angka 5 bar, selesai,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kemenhub Ancam Bekukan Izin Taksi Green SM buntut Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Megapolitan
17 hari lalu

Kabel Semrawut Bikin Tiang Listrik Roboh hingga Timpa Bus di Mangga Besar Jakbar

Nasional
20 hari lalu

Momen Prabowo Jajal Bus Listrik Transjakarta Baru di Pabrik Magelang

Mobil
21 hari lalu

Bus 4x4 Hino Rilis di GIICOMVEC 2026, Ini Keunggulannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal