Cegah Penumpukan Stok dan Penurunan Harga akibat Insentif PPn BM, Ini Strategi Pedagang Mobil Bekas 

Antara
Pedagang membatasi belanja mobil bermesin 1.500 cc ke bawah yang masuk daftar penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). (Foto: Antara) 

JAKARTA, iNews.id -  Mengantisipasi penurunan harga dan kelebihan stok, pedagang mobil bekas harus memutar otak. Mereka membatasi belanja mobil bermesin 1.500 cc ke bawah yang masuk daftar penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).  

Pedagang menilai, konsumen akan menjual mobil lama, kemudian mengambil mobil baru yang mendapat relaksasi PPn BM, sehingga berpotensi menimbulkan stok berlebih di pasar mobil bekas. 

"Kalau moment tertentu biasanya banyak yang mencari kendaraan bekas, dan memang ada pasarnya sendiri. Namun kalau adanya lonjakan menjual mobkas, itu yang mau beralih ke kendaraan baru karena adanya insentif PPnBM itu," ujar Owner Khayangangarage, Juan dilansir Kamis (26/3/2021). 

"Pokoknya untuk mengatasi ini, kami batasi pembelian untuk kendaraan yang masuk daftar list penerima insentif itu untuk mengurangi risiko, walau ada pasarnya," katanya. 

Di sisi lain, dia mengatakan salah satu taktik menjual mobil bekas di tengah insentif PPn BM mobil baru adalah dengan menjual kendaraan yang tidak masuk dalam daftar penerima insentif pajak tersebut. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
19 hari lalu

Bukan Harga Murah, Ini yang Bikin Mobil Bekas Masih Terus Diburu

1 bulan lalu

Mobil Bekas Bisa Dicek Online, Penjual dan Pembeli Tak Bingung Lagi Tentukan Estimasi Harga

2 bulan lalu

Pasar Mobil Bekas di Indonesia Berkembang, Dealer Ekspansi

2 bulan lalu

Model Mobil Baru Bermunculan, Pasar Mobil Bekas Ikut Bergairah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal