JAKARTA, iNews.id - Penjualan mobil baru di Indonesia meningkat seiring dengan pemberlakuan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) bagi 29 kendaraan dengan TKDN di atas 60 persen (1.501 cc-2.500 cc) dan 70 persen (1.500 cc ke bawah). Bagaimana dengan pasar mobil bekas (mobkas)?
Carsome Indonesia mencatat pasar mobil bekas justru ikut naik. Kenaikannya mencapai 25 persen. Ini mencakup masyarakat yang menjual mobilnya dan konsumen yang membeli mobil bekas.
"Kita mencatat dengan adanya PPn BM ini pasar mobil bekas justru naik 25 persen. Di mana banyak masyarakat yang menjual kendaraannya untuk membeli mobil baru. Demikian pula permintaan mobil bekas naik 25 persen," ujar Country Head Carsome Indonesia, Delly Nugraha, Jumat (9/4/2021).
Dia mengungkapkan kondisi ini terjadi karena harga kendaraan yang mendapat insentif turun. Ini juga berimbas pada harga mobil bekas yang secara otomatis ikut turun.
"Kita akui kondisi ini menimbulkan gejolak di pasar. Di mana harga mobil bekas turun mengikuti harga mobil barunya. Namun, bagi konsumen yang ingin membeli mobil dengan budget terbatas, mobil bekas menjadi alternatif dengan harga lebih terjangkau. Sebab itu terjadi kenaikan," kata Delly.