5. Mengurus STNK, Pelat Nomor, KPS
Sebelum beroperasi, pemilik bus harus melakukan pengajuan pembuatan STNK, pelat nomor, KPS, dan izin trayek untuk bus reguler, atau surat izin pariwisata untuk bus yang akan disewakan.
6. Memenuhi Syarat
Untuk mendapatkan izin trayek atau pariwisata, tidak bisa didapatkan dengan mudah karena minimal harus memiliki 5 armada dan garasi. Apabila sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan izin.