Mengenal Kode dan Nomor Pelat Mobil Pejabat Negara, Awas Tak Boleh Sembarangan Dipakai

Riyandy Aristyo
Pemilik kendaraan tidak boleh sembarangan menempelkan nomor dan kode pelat kendaraan, jika tidak sesuai bisa ditilang. (Foto: Sindo)

Kode Huruf di Belakang

- RFS : Reformasi Sekretariat Negara,
- RFP : Reformasi Polisi,
- RFD : Reformasi Darat,
- RFL : Reformasi Laut,
- RFU : Reformasi Udara.

Untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya diperuntukkan pejabat setara atau di bawah eselon II.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Polisi Buru Sopir Gran Max yang Todongkan Pistol ke Pengendara Lain di Tol Cipularang

Nasional
5 bulan lalu

Polisi Tangkap Pelaku Pengganti Nopol BMW yang Menabrak Mahasiswa UGM

Mobil
1 tahun lalu

Cara Cek Plat Nomor Mobil Milik Siapa

Megapolitan
2 tahun lalu

Polisi Telusuri Nopol Rubicon yang Serempet Mobil Lain di Jaksel, Ini Hasilnya

Nasional
3 tahun lalu

Polisi Militer Kodam Jaya Razia Kendaraan Gunakan Pelat Nomor TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal