JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan aturan one way atau satu jalur di ruas Tol Trans Jawa akan dilakukan selama arus mudik dan balik Lebaran 2023. Pemilik PO bus pun mengeluhkan aturan ini karena armada bisa telat kembali ke titik keberangkatan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Untuk arus mudik akan berlaku mulai 18 sampai 21 April, sedangkan arus balik periode 1 pada 24-25 April, dan periode 2 pada 29 April sampai 2 Mei.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan pemerintah seharusnya berkaca pada tahun lalu. Di mana ada penumpukan penumpang akibat armada yang datang terlambat.
“Kita belajar dari tahun lalu dengan dampak dari one way itu pelayanan kepada masyarakat terganggu. Bukannya jam berangkat lagi yang mundur, tapi hari berangkatnya yang berganti karena mobil kami terhalang kembali ke titik keberangkatan,” kata Sani saat dihubungi iNews.id.