TANGERANG, iNews.id- Memasuki era elektrifikasi, khususnya pada kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), faktor keselamatan tentunya harus jadi prioritas utama. Hal apa yang harus diperhatikan?
Salah satu hal penting yang harus diedukasi kepada masyarakat sebagai konsumen adalah bagaimana caranya memadamkan kendaraan listrik yang mengalami kecelakaan atau terbakar.
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jadi komponen penting yang diwajibkan selalu ada pada kendaraan listrik. Ini sesuai dengan ketentuan Kementrian Perhubungan RI juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor PM 74 Tahun 2021, yakni tentang kelengkapan kendaraan bermotor.
Meski memiliki teknologi yang ramah lingkungan, kendaraan listrik diketahui tetap memiliki potensi risiko ledakan pada baterai. Inilah yang bisa mengakibatkan kendaraan listrik kebakaran.
Ahmad Wildan, investigator senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan, baterai EV kalau sudah meledak atau terbakar belum memiliki teknologi untuk memadamkannya dengan segera, karena butuh perlakuan khusus untuk keamanannya.