Penundaan Pembayaran Kredit Kendaraan 3 sampai 6 Bulan, Begini Prosesnya

Dani M Dahwilani
Berapa lama relaksasi penundaan pembayaran cicilan yang diberikan perusahaan pembiayaan? Begini proses pengajuannya. (Foto: Ilsutrasi/MTF)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta perusahaan pembiayaan memberikan relaksasi dengan menangguhkan cicilan kendaraan bagi masyarakat yang terdampak virus corona (Covid-19). Sejumlah perusahaan pembiayaan pun sudah menyiapkan form dan persyaratan konsumen yang berhak mendapat kemudahan cicilan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berapa lama relaksasi penundaan pembayaran cicilan yang diberikan perusahaan pembiayaan? "Kita komunikasikan ke konsumen mau pilih jeda bayar angsuran 3 bulan atau 6 bulan. Tapi untuk disetujui atau enggak tergantung hasil assesment dan komunikasi dengan konsumen," ujar Corporate Secretary and Legal Compliance Division Head MTF, Arif Reza Fahlepi dalam video conference dengan Forum Wartawan Otomotif melalui aplikasi Zoom.

Berapa lama proses assesment ? Reza menjelaskan proses membutuhkan waktu tujuh hari kerja. "Setelah form masuk bisa tujuh hari kerja, asal data semua lengkap. Data biasa seperti form di awal pengajuan kredit, antara lain KTP, KK, Surat Nikah dan lainnya. Khusus permohonan restru, wajib melampirkan foto diri bersama unit kendaraan (nasabah kredit kendaraan)," katanya.

Reza menerangkan, relaksasi diberikan OJK dan dijalankan perusahaan pembiayaan diprioritaskan kepada konsumen yang terdampak, seperti UMKM, sektor pariwisata. Namun, restrukturisasi pinjaman masih banyak disalahartikan oleh masyarakat.

Menurutnya, masyarakat boleh mengajukan kemudahan dengan syarat-syarat yang ditetapkan OJK. MTF sudah membuat form (permintaan restrukturisasi pinjaman) dan bisa di-download di website.

Reza mengungkapkan sudah ada sekitar 2.000 pengajuan relaksasi yang diterima perusahaan, 80 persen individu dan sisanya perusahaan. "Kalau data secara nasional sudah masuk, baik dari web maupun ke cabang sudah ada 2.000 nasabah yang mengajukan. Kita arahkan untuk memprosesnya dengan jalur online," ujar Reza.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
11 hari lalu

Target Penjualan Mobil di Indonesia Tahun Ini 850 Ribu Unit, Pembiayaan Otomotif Tancap Gas

Bisnis
11 hari lalu

BRI Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar 5 Persen, Wujudkan Asta Cita Perkuat Ekonomi Rakyat

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Kebut Pembangunan 30.000 Kopdes Merah Putih, Cegah Penyelewengan Dana Desa

Nasional
29 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat Lagi, Sentuh Rp16.768 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal