JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta perusahaan pembiayaan memberikan relaksasi dengan menangguhkan cicilan kendaraan bagi masyarakat yang terdampak virus corona (Covid-19). Sejumlah perusahaan pembiayaan pun sudah menyiapkan form dan persyaratan konsumen yang berhak mendapat kemudahan cicilan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya PT Mandiri Tunas Finance (MTF). Corporate Secretary and Legal Compliance Division Head MTF, Arif Reza Fahlepi mengemukakan, relaksasi diberikan OJK dan dijalankan perusahaan pembiayaan diprioritaskan kepada konsumen yang terdampak, seperti UMKM, sektor pariwisata. Namun, restrukturisasi pinjaman masih banyak disalahartikan oleh masyarakat.
Reza menjelaskan masyarakat boleh mengajukan kemudahan dengan syarat-syarat yang ditetapkan OJK. MTF sudah membuat form (permintaan restrukturisasi pinjaman) dan bisa di-download di website.
Apa syaratnya? "Nasabah yang terdampak bisa mengajukan restu. Ada proses assesment, kita lihat usahanya benar-benar terdampak atau enggak, unitnya (kendaraan) masih ada atau enggak," ujarnya, dalam video conference dengan Forum Wartawan Otomotif melalui aplikasi Zoom.
Reza menyebutkan aplikasi harus sesuai dengan pemohon kredit, history pembayaran juga dilihat. "Kalau sebelum Covid-19 amburadul, berantakan (cicilannya), jadi enggak masuk," katanya.