JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi kredit kendaraan dinilai memberatkan lembaga pembiayaan (leasing). Dampak yang terjadi adalah para leasing menaikkan Down Payment (DP) mobil bekas menjadi 50 persen dari harga mobil.
"Kenaikan DP mobil yang diberlakukan jelas menyulitkan masyarakat memiliki kendaraan. Padahal, mobil pribadi merupakan salah satu solusi pemutus rantai penularan Covid-19," ujar CEO Garasi, Ardy Alam saat dihubungi iNews.id, Rabu (26/8/2020).
Seiring perkembangan waktu, lanjut dia, kini perekonomian masyarakat Indonesia berangsur pulih. Terlihat dari mulai bergeraknya aktivitas masyarakat sehingga roda perekonomian nasional kembali bergerak.
"Hal tersebut berdampak melahirkan kebijakan baru dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) soal besaran DP mobil menjadi 35-40 persen, yang tadinya berada di angka 50 persen," katanya.
Sebagai marketplace Garasi mencoba memanfaatkan momen tersebut dengan menghadirkan program di Anniversary Garasi Ke-3 dengan program menarik. Salah satunya DP 30 persen untuk setiap pembelian mobil bekas.