Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya

Rilo Pambudi
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pengajuan Permohonan:

Permohonan Izin Usaha Angkutan antara lain diajukan kepada :

1. Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang;

2. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pemohon yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sementara Permohonan Izin Trayek diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk:

1. Angkutan Lintas Batas Negara;

2. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP);

3. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Antar Jemput;

4. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Pemadu Moda.

Itulah syarat izin mendirikan perusahaan angkutan umum sampai beroperasi. Syarat-syarat formal tersebut harus dipenuhi sebelum menjalankan bisnis transportasi, khususnya moda angkutan penumpang.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Lebaran 2026, Diskon Tiket Pesawat hingga Bantuan Pangan

Nasional
2 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Nasional
2 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Nataru Capai 14,95 Juta Orang, Naik 6,57 Persen

Nasional
5 bulan lalu

Kemenhub bakal Beri Subsidi Angkutan Feeder, Dukung Akses Transportasi Umum ke Perumahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal