Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya

Rilo Pambudi
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pengajuan Permohonan:

Permohonan Izin Usaha Angkutan antara lain diajukan kepada :

1. Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang;

2. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pemohon yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sementara Permohonan Izin Trayek diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk:

1. Angkutan Lintas Batas Negara;

2. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP);

3. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Antar Jemput;

4. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Pemadu Moda.

Itulah syarat izin mendirikan perusahaan angkutan umum sampai beroperasi. Syarat-syarat formal tersebut harus dipenuhi sebelum menjalankan bisnis transportasi, khususnya moda angkutan penumpang.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kemenhub bakal Beri Subsidi Angkutan Feeder, Dukung Akses Transportasi Umum ke Perumahan

Motor
3 bulan lalu

Jadi Pro Kontra, Pemerintah Diminta Alihkan Subsidi Motor Listrik ke Angkutan Umum

Megapolitan
4 bulan lalu

Tekan Angka Kecelakaan, Rano Karno Dorong Peningkatan Kualitas Sopir Angkutan Umum di Jakarta

Megapolitan
1 tahun lalu

3.000 Pengemudi Angkot Jakarta Siap Menangkan RIDO Satu Putaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal