JAKARTA, iNews.id - Fenomena debt collector atau penagih utang menarik paksa kendaraan di jalan raya banyak dijumpai, dan banyak yang viral. Ini membuat sebagian masyarakat resah karena tidak jarang debt collector melakukan aksinya dengan cara kasar.
Menanggapi itu, Legal Business Head Astra Credit Companies (ACC), Ikhsan Abdillah Harahap mengatakan, aksi tarik paksa kendaraan oleh debt collector harus sesuai prosedur. Tidak boleh serta merta dilakukan penarikan di jalan raya.
"Sebelum penarikan ada beberapa tahapan. Kita lakukan upaya penagihan via telepon dulu. Setelah itu kunjungan ke rumah debitur atau kita beri surat peringatan. Kalau memang tidak bisa melaksanakan kewajiban karena memang ada kendala bisa dilakukan reschedule pembayaran," ujarnya, dalam Sharing Session iNews.id dan ACC di Auditorium Gedung Sindo, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Dia menerangkan penagihan via telepon dilakukan untuk keterlambatan pembayaran 6 hari. Kemudian kunjungan ke rumah debitur untuk keterlambatan 7-20 hari.
Selanjutnya penarikan bisa dilakukan di hari 31 sampai 60 hari dengan syarat debitur harus lebih dulu diberi kesempatan melakukan penyelesaian tunggakan.
"Kalau memang konsumen enggak bisa melaksanakan kewajiban karena memang ada kendala keuangan atau tanggal bayarnya tidak bisa sesuai bisa dilakukan reschedule atau bisa juga over credit. Terakhir, penyelesaian secara sukarela (kendaraan ditarik)," lanjut Ikhsan.
Ikhsan menyampaikan jika fenomena tarik paksa kendaraan dialami debitur ACC tanpa melalui prosedur yang berlaku, debitur bisa mengadukan tindakan oknum tersebut. Pengaduan bisa dilakukan lewat call center ACC atau di kontak-kontak media sosial.