Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Sebut Kasus Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Jadi Beban bagi Jakarta, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Senin, 15 Desember 2025 - 16:51:00 WIB
Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector
Anggota Komisi III DPR Abdullah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus aturan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector. Desakan itu dilontarkan buntut dua mata elang (matel) tewas dikeroyok di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu. 

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” ujar Abdullah, Senin (15/12/2025). 

Pria yang akrab disapa Abduh itu menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga telah gagal. Dia mempertanyakan dasar OJK membuat peraturan tersebut.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” tutur dia.

Dia mengatakan OJK tidak bisa membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat sekaligus memitigasi risiko.

Anggota Baleg DPR itu mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Dia pun menyinggung peristiwa penagihan utang oleh debt collector yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, pada Minggu (14/12/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut