15 Nelayan di Selat Malaka Diamankan gegara Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl

Antara
Petugas PSDKP memeriksa kapal penangkap ikan yang ditangkap menggunakan pukat trawl di Pelabuhan Perikanan Nusantara Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (27/5/2023). (Foto: Antara)

Menurut Akhmadon, penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat trawl melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Serta melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur kewajiban perizinan berusaha.

Akhmadon mengatakan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

"Penindakan terhadap kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," kata Akhmadon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang saat Melaut Ditemukan Meninggal, Tangis Keluarga Pecah

23 hari lalu

Kronologi Kapal Bawa 11 Nelayan Tenggelam di Konawe Utara, Lambung Bocor Dihantam Ombak

25 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang 2 Hari Ditemukan Selamat, Bertahan dengan Tutup Boks Ikan

25 hari lalu

Detik-Detik Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan hingga Hancur di Perairan Patani Malut

25 hari lalu

Menegangkan! Dikira Ikan Besar, Jaring Nelayan di Labusel Ternyata Menangkap Buaya 5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal