2 Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum

Antara
Terdakwa jarimah ikhtilat atau perzinaan saat di eksekusi cambuk, di Banda Aceh, Senin (20/3/2023). (Foto : Antara)

"Kasusnya berawal dari penggerebekan yang dilakukan istri HE. Kemudian diserahkan kepada petugas Satpol PP/WH untuk selanjutnya diproses hukum,” ujar Isnawati.

Dengan hukuman cambuk tersebut, dirinya berharap pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa berkurang. Hukuman cambuk ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh lainnya.

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam," ucapnya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 4,5 Guncang Sabang, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh 

14 hari lalu

Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

1 bulan lalu

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

9 bulan lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

10 bulan lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal