2 Perempuan Asal Aceh Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Jambi

Adrianus Susandra
Polda Jambi saat rilis kasus narkoba. (Foto: iNews/Adrianus Susandra)

Polisi juga mengamankan lima orang pelaku lain yang berlokasi di kawansan Sekernan dan Kumpeh Ulu. Mereka merupakan pengendar, kurir serta pemesan narkoba.

Dari delapan orang pelaku yang berhasil diringkus, polisi megamankan barang bukti sebenyak 1,9 kg sabu, 40 butir ekstasi dan barang bukti lain seperti uang tunai diduga hasil transaksi narkoba.

“Semua barang bukti akan diedarkan di Jambi. Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan para pelaku yang diamankan ini,” katanya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kini para pelaku  harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Mereka terancam pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
9 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan Terkubur dengan Kaki Terikat di Batanghari

11 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

15 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal