4 Maling Motor di Pidie Ditangkap Polisi,  Belasan Motor Diamankan sebagai Barang Bukti

Jamal Pangwa
4 pelaku curanmor dan curas di Pidie ditangkap polisi. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

 
Hasilnya, pelaku BM dijadikan tersangka. Namun dia kini sedang ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon terkait tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. 

Dari pemeriksaan, BM mengaku pernah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban MS bersama tiga orang rekannya WD, AB dan RK. Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha jenis R 25 dan satu unit handphone milik korban.
 
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku lain. WD ditangkap Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 02.30 WIB. Dia diciduk di sebuah bengkel las di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
 
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AB di kawasan Gampong Tanjong AW, Kecamatan Samuder, Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya polisi juga menangkap tersangka RK di Gampong Rayeuk Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Para tersangka terancam Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 ke-1e dan ke-2e Kuhpidana  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

3 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

4 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

5 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

13 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal