4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Banda Aceh Divonis Bebas

Antara
Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi Dinas Peternakan Provinsi Aceh divonis bebas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi Dinas Peternakan Provinsi Aceh divonis bebas. Mereka divonis  oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (7/6/2022)

Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

"Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata Majelis Hakim Nani Sukmawati, Selasa (7/6/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

2 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal