Angkut 2 Ton Solar Subsidi, 3 Pria di Aceh Diciduk Polisi

Antara
Barang bukti penimbunan solar bersubsidi (Antara)

NAGAN RAYA, iNews.id - Polisi menangkap tiga warga Kabupaten Aceh Tengah. Ketiganya diamankan lantaran mengangkut BBM jenis solar subsidi ilegal.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Selasa (4/4/2023).

Ada pun tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Perimahir (33), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33), warga Desa Gele Lungi Kec.Pengasing Kabupaten Aceh Tengah.

AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat sedang mengangkut dua ton BBM solar subsidi dari Kabupaten Aceh Tengah, menuju ke Nagan Raya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal