Angkut 2 Ton Solar Subsidi, 3 Pria di Aceh Diciduk Polisi

Antara
Barang bukti penimbunan solar bersubsidi (Antara)

"Mereka ditangkap saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya," kata dia.

Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Machfud, polisi turut mengamankan BBM solar subsidi sebanyak dua ton, satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BL 8313 GI.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp6 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

9 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

16 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

30 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal