Bawa 9 Kubik Kayu Ilegal, Truk di Aceh Barat Dikandangkan Polisi Hutan

Antara
Polisi Hutan di Aceh menangkap truk yang diduga mengangkut kayu ilegal saat memasuki kawasan Meulaboh (Antara)

ACEH BARAT, iNews.id - Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menangkap truk. Truk itu diduga mengangkut kayu ilegal saat memasuki kawasan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Truk yang ditangkap petugas diduga membawa sekitar sembilan kubik kayu,” kata Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh Fakhrurrazi Yus, Rabu (1/6/2022).

Dia menambahkan, penangkapan satu unit truk dengan nomor polisi BL 8378 VA tersebut dilakukan petugas di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.

Fakhrurrazi mengatakan truk yang mengangkut sembilan kubik kayu tersebut ditangkap petugas setelah sopir pengangkut kayu diduga tidak memiliki dokumen lengkap.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

4 hari lalu

Truk Bermuatan Kuda Masuk Jurang di Magelang, 6 Orang Luka-Luka

27 hari lalu

Pengiriman 2 Truk Kayu Ilegal dari Kawasan Konservasi Riau Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

27 hari lalu

2 Truk Tabrakan di Pantura Tuban, Sopir Terjepit

29 hari lalu

Sopir Hilang Kendali, Truk Tabrak 3 Rumah di Majene

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal