Bea Cukai Aceh Musnahkan 68.200 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Syukri Syarifuddin
Sebanyak 68.200 batang rokok ilegal di Provinsi Aceh dimusnahkan (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 68.200 batang rokok ilegal di Provinsi Acehdimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh.

"Rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 68.020 batang," kata Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro, Jumat (16/6/2023).

Dia menambahkan, rokok yang dimusnahkan tersebut senilai Rp134,6 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan sebesar Rp72,2 juta.

"Di samping kerugian negara, juga ada kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai secara finansial," katanya.

Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan kemudian dibakar. Selanjutnya, dibuang ke tempat pembuangan akhir.

"Tujuan pemusnahan untuk menghilangkan bentuk dan fungsi, sehingga tidak bisa disalahgunakan," lanjutnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

6 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

21 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

1 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal