Beraksi di Aceh, Pria Asal Sumut Ditangkap Usai Jambret Ibu dan Anak

Antara
Syukri Syarifuddin
Ilustrasi begal atau jambret (Antara)


Sementara itu, penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.

"Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik," kata Ryan.

Setelah itu, pelaku memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada di sebuah rumah kawasan Miruek Taman, untuk dijual kepada orang lain.

"Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp400.000. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp200.000, sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu-sabu," kata Ryan.

Pihaknya mengamankan tiga pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut, dengan Beni selaku pelaku utama, Asneri menjual hasil curian, dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP, dan Helmi Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

14 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

17 hari lalu

Perempuan Korban Jambret di Semarang Melawan, 3 Pelaku Diamuk Warga hingga Motor Dibakar

18 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

24 hari lalu

Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Pistol Mainan di Lumajang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal