Beraksi di Aceh, Pria Asal Sumut Ditangkap Usai Jambret Ibu dan Anak

Antara
Syukri Syarifuddin
Ilustrasi begal atau jambret (Antara)


Sementara itu, penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.

"Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik," kata Ryan.

Setelah itu, pelaku memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada di sebuah rumah kawasan Miruek Taman, untuk dijual kepada orang lain.

"Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp400.000. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp200.000, sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu-sabu," kata Ryan.

Pihaknya mengamankan tiga pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut, dengan Beni selaku pelaku utama, Asneri menjual hasil curian, dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP, dan Helmi Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

10 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

24 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

29 hari lalu

Viral Bocah Perempuan di Boyolali Menangis Histeris Dijambret, Kalung dan Liontin Emas Raib

1 bulan lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal