Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria di Nagan Raya Dihukum Cambuk 170 Kali

Antara
Ilustrasi hukuman cambuk. (Foto: Istimewa

NAGAN RAYA, iNews.id – Terdakwa MW (33) pria yang melakukan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur dijatuhi hukuman (uqubat) cambuk 170 kali. Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah atau pemerkosaan terhadap anak berinisial PA (17).

"Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terdakwa telah diputuskan dengan uqubat ta'dir sejumlah 170 kali cambuk," ujar Humas Mahkamah Syar'iyah Nagan Raya, Indra , Rabu (6/3/2019).

Hukuman tersebut setelah dikurangi masa penahanan terdakwa, serta membebankan dirinya membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim dengan nomor perkara: 1/JN/2018/MS.Skm melalui sidang yang dilangsungkan di Kantor Mahkamah Syariah Suka Makmue, Kompleks Perkantoran Nagan Raya, Selasa (5/3/2019).

"Majelis hakim menilai, anak tidak dapat menjadi subjek atau pelaku perbuatan zina. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," katanya.

Menurutnya, hukum melindungi anak dari segala bentuk persetubuhan. Baik itu karena suka sama suka, bujukan, terlebih jika ada pemaksaan. Kendati perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban.

Indra mengungkapkan, terdakwa menerima atas putusan hakim tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu. Jika dalam tujuh hari JPU tidak memberikan jawaban, maka putusannya berkekuatan hukum tetap.

"Apabila JPU memberikan jawaban tidak menerima, maka proses selanjutnya banding ke Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Aceh," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

9 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

9 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

14 hari lalu

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

20 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal