Campur Kopi dengan Ganja, Tour Guide di Gayo Aceh Diciduk Polisi

Umaya Khusniah
Tour guide di Gayo Lues, Aceh ditangkap polisi karena meracik kopi dicampur ganja. (Foto: Instagram Polda Aceh)

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat ganja dengan cara ditanam sendiri dan juga membelinya dari seseorang berinisial N (33) warga Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Harga ganja yang dibelinya Rp700.000 untuk 500 gram ganja. 

“Ganja dibeli pada Kamis (10/12/2020). Tujuan pelaku membeli ganja untuk dijadikan bahan campuran pembuatan kopi ganja alias kopi dangdut. Sebagian juga dikonsumsi sendiri,” katanya.

Polisi menduga, kopi racikan tersebut dibagikan kepada turis mancanegara yang berkunjung ke objek wisata Dusun Kedah, Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

1 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

1 bulan lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

2 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal