Dicambuk 100 Kali, Gadis Aceh yang Zina dengan Non-Muhrim Pingsan

Antara
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh Barat Daya. (Foto: ist)

ACEH, iNews.id - Gadis 19 tahun terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pingsan usai menjalani hukuman cambuk. Dia dicambuk 100 kali di Lapas kelas II-B Blangpidie, Jumat (1/10/2021).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan mengatakan, terpidana yang pingsan usai dicambuk berinisial ZV (19) warga Kecamatan Babahrot, Abdya.

“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," katanya, Jumat (1/10/2021).

ZV dihukum cambuk karena yang bersangkutan terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan.

Pasangan nonmuhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

8 Orang Pingsan saat Antre BBM di SPBU Jembrana, Polisi Buka Posko Kesehatan

6 hari lalu

Ngeri! Gadis Diterkam Buaya saat Cuci Pakaian di Sungai Way Semaka Tanggamus

6 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

13 hari lalu

Dijanjikan jadi LC, 4 Gadis Pekalongan Kabur usai Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

2 bulan lalu

Gadis asal Wajo Ditemukan Tinggal Kerangka usai Hilang 2 Tahun, Dibunuh Sopir Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal