Dor! Coba Kabur, Pembunuh Janda Miskin di Aceh Timur Ambruk Ditembak Polisi

Antara
Pelaku pembunuhan janda miskin di Aceh Timur ditembak lantaran melawan saat ditangka polisi (Antara)

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, seorang janda miskin di Aceh Timur, ditemukan tewas dengan kondisi leher nyaris putus dan berlumuran darah. Perempuan bernama Asrawati (35) menjadi korban pembunuhan.

Korban merupakan warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Dia ditemukan tewas setelah menghilang satu malam.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga bernama Muhammad. Dari hasil pemeriksaan saksi, korban sebelumnya pada hari Kamis (13/1/2022) keluar mencari kayu bakar untuk kebutuhah memasak. Namun, dia tidak kembali hingga larut malam.

Kemudian, warga berusaha mencari keberadaan korban. Dia baru ditemukan pada Jumat siang (14/1/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

3 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

5 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

9 hari lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuh Mozza yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Semarang

9 hari lalu

Keji! Begini Pengakuan Pembunuh Mozza di Semarang, Ditangkap usai Buron Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal