DPO Pembunuhan di Aceh Besar Serahkan Diri ke Polisi Diantar Keluarga

Syukri Syarifudin
DPO penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang di Darul Imarah, Aceh Besar menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifudin)

BANDA ACEH, iNews.id - Pelaku penganiayaan yang menewaskan seseorang di Darul Imarah, Aceh Besar menyerahkan diri ke polisi. Pelaku ini sial RA (23) menyerahkan diri ke Polresa Banda Aceh setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Alhamdulillah pelaku menyerahkan diri diantar langsung oleh keluarga tadi malam," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, Sabtu (13/8/2022).D

RA adalah warga Desa Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar yang membacok korban Adriansyah dengan rencong hingga tewas.

Peristiwa itu berawal saat pelaku dan korban cekcok di rumahnya. Pelaku yang tak bisa menahan emosi lalu mengeluarkan rencong dan membacok korban di bagian dada serta perut.

Pelaku kabur setelah peristiwa itu. Polisi melakukan pendekatan kepada keluarga agar pelaku mau menyerahkan diri.

Setelah ditangkap, RA menjalani pemeriksaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

"Pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal