Dugaan Kasus Korupsi Belanja BBM di Dishub Sabang, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Antara
Ilustrasi perilaku korupsi. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, iNews.id – Dua orang di Aceh ditetapkan sebagai tersangkakorupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai Rp1,5 miliar lebih. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh menetapkan status keduanya setelah penyidik menemukan alat bukti serta nilai kerugian negara.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi menjelaskan, kedua tersangka yakni IS dan SH. IS merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang dan SH merupakan manajer di sebuah SPBU di Kota Sabang.

“Penyidik Kejari Sabang memulai rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan belanja BBM, gas, pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019,” katanya, Rabu (10/3/2021). 

Jumlah anggaran belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang tersebut mencapai Rp1,6 miliar lebih. Namun yang dicairkan hanya Rp1,5 miliar. Penyidik menemukan gambaran kerugian negara mencapai Rp577,2 juta serta sejumlah alat bukti.

“Berdasarkan data penyelidikan tersebut, penyidik Kejari Sabang meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

12 Orang jadi Tersangka usai Bawa Molotov saat Demo di Malang, Diduga Sasar DPRD

5 hari lalu

Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

14 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

1 bulan lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

1 bulan lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal