Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Demo Mahasiswa Membubarkan Diri, Acungkan Salam 3 Jari
Advertisement . Scroll to see content

12 Orang jadi Tersangka usai Bawa Molotov saat Demo di Malang, Diduga Sasar DPRD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:05:00 WIB
12 Orang jadi Tersangka usai Bawa Molotov saat Demo di Malang, Diduga Sasar DPRD
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka saat demo Sumpah Pemuda di Kota Malang. Mereka kedapatan membawa molotov dengan sasaran Gedung DPRD. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id – Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka usai kedapatan membawa bom molotov pasca-aksi demonstrasi Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (28/10/2026) lalu. Mereka sebelumnya ditangkap di Jalan Suropati, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sekitar pukul 17.30 WIB, seusai massa aksi dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil membubarkan diri secara tertib.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, pengamanan bermula ketika petugas mencurigai pergerakan sekelompok pemuda berjumlah 13 orang yang berjalan menuju kawasan Balai Kota Malang.

"Oleh anggota diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya didapati dua orang di antara mereka membawa empat botol bom molotov berupa botol kaca berisi cairan berbau menyengat dan dilengkapi sumbu," ujar Kombes Danang di Mapolresta Malang Kota, Jumat (30/12/2026).

Kapolresta mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap 13 orang tersebut, penyidik mengonfirmasi bahwa 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berstatus saksi lantaran tidak terbukti mengetahui rencana kejahatan tersebut.

“Tiga pemuda berinisial FA, YWW, dan IR (23) diidentifikasi sebagai inisiator utama yang mencetuskan ide serta membawa bom molotov ke lokasi,” katanya. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 248 KUHP tentang perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Sementara sembilan tersangka lainnya, yakni RA (24), BSR (23), KA (27), PPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24), dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP terkait keterlibatan tanpa hak atas bahan peledak/bahan berbahaya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Rencana Lempar Molotov ke Gedung DPRD

Selain menyita 4 botol bom molotov, penyidik mengamankan 12 unit ponsel milik para tersangka. Dari analisis digital, terungkap rencana para pelaku untuk melemparkan bom molotov ke Gedung DPRD Kota Malang demi menciptakan kerusuhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut