Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal, Mantan Kadishub Aceh Singkil Ditahan Kejari

Suparman Munthe
Kejari Aceh Singkil akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), EH (Suparman Munthe/MNC Portal)

ACEH SINGKIL, iNews.id - Kejari Aceh Singkil akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), EH. Dia ditangkap terkait pengadaan Kapal Singkil-3 tahun 2018.

"Mantan kadishub itu akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Mei 2022 hingga 11 Juni 2022," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Selasa (24/5/2022).

Dia menambahkan, EH saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) ini sudah jadi tersangka sejak 12 Mei 2022.

"Dia jadi tersangka sehari setelah T yang merupakan direktur CV Dewi Shinta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.

Dia melanjutkan, EH ditahan demi mempercepat penyelesaian perkara sesuai KUHAP.

"Untuk menghindari tersangka melarikan diri. Kemudian untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan bisa saja mempengaruhi saksi-saksi lain dalam penyelesaian perkara ini," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

6 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

16 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

24 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal