Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal, Mantan Kadishub Aceh Singkil Ditahan Kejari

Suparman Munthe
Kejari Aceh Singkil akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), EH (Suparman Munthe/MNC Portal)

Lebih lanjut Husaini mengatakan, EH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti lantaran menandatangani dah menyusun harga perhitungan sementara (HPS) pengadaan kapal yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

"KMP Singkil-3 ini pengadaan pada tahun 2018 di Dishub Aceh Singkil. Anggaran bersumber dari DAK Afirmasi dengan total Rp1,1 miliar," katanya.

"Sementara pada audit BPKP Banda Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp.354.767.000," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

18 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

27 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

2 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal