Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal, Mantan Kadishub Aceh Singkil Ditahan Kejari

Suparman Munthe
Kejari Aceh Singkil akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), EH (Suparman Munthe/MNC Portal)

Lebih lanjut Husaini mengatakan, EH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti lantaran menandatangani dah menyusun harga perhitungan sementara (HPS) pengadaan kapal yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

"KMP Singkil-3 ini pengadaan pada tahun 2018 di Dishub Aceh Singkil. Anggaran bersumber dari DAK Afirmasi dengan total Rp1,1 miliar," katanya.

"Sementara pada audit BPKP Banda Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp.354.767.000," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

6 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

16 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

24 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal