Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

iNews
Ilustrasi, pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh terkait pelanggaran Qanun Hukum Jinayat. (Foto: iNews).

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dan seorang pria berinisial AM ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh. Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

FD yang berusia 52 tahun dan AM (22) ditangkap di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja. Petugas kemudian membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan perbuatan sesama jenis yang dalam hukum jinayat Aceh diatur sebagai jarimah liwath. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan berstatus berlaku.

Dalam ketentuan hukum jinayat, jarimah liwath memiliki ancaman uqubat yang dapat berupa cambuk paling banyak 100 kali, denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan. 

Ancaman tersebut merupakan batas maksimal dan tidak berarti orang yang baru diperiksa otomatis dijatuhi hukuman tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Ustaz Riza Muhammad Pertimbangkan Somasi usai Difitnah Suka Sesama Jenis

20 hari lalu

Pria di Labura Ditemukan Tewas Leher Tersayat, Diduga Dipicu Persoalan Asmara Sesama Jenis 

1 bulan lalu

Gempa Terkini M 4,5 Guncang Sabang, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh 

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Bisnis Video Asusila Sesama Jenis di Cirebon, 50 Rekaman Disita

1 bulan lalu

Viral Video Pasangan Remaja Sesama Jenis Berbuat Mesum di Leuwiliang Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal