Jadi Bandar Chip Domino, 2 Pria Asal Sigli Dihukum Cambuk di Halaman Masjid

Antara
Dua bandar chip domino di Sigli Aceh dihukum cambuk (Antara)

SIGLI, iNews.id - Dua terpidana kasus judi di Sigli, Aceh dieksekusi cambuk. Mereka dicambuk di halaman Mesjid Agung Alfalah Kota Sigli.

"Dua terpidana jarimah maisir atau judi masing-masing yakni Adnan (50) dan Kadir (28)," kata JPU Pidie, Tarmizi, Kamis (27/1/2022). 

Dia menambahkan, eksekusi kepada Adnan dilakukan sebanyak 35 kali cambuk dikurangi masa tahanan menjadi 31 kali dan Abdul Kadir mendapatkan 30 kali cambuk dikurangi masa penangkapan dan tahanan menjadi 27 kali cambuk.

"Keduanya terbukti melanggar dua pasal yang berbeda, yakni Adnan melanggar pasal 20 Ayat 1 Jo Pasal 6. Sedangkan, Abdul Kadir melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Tarmizi.

Diketahui Adnan ditangkap pada Rabu (20/10/2021) oleh Polres Pidie di Warung kopi di Kecamatan Pidie. 

"Dia diduga sebagai agen judi togel alias tuto gelap," katanya.

Sementara Abdul Kadir ditangkap polisi saat transaksi judi Chip High Domino melalui ponsel pada warung kopi di Gampong Gle Cut Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie pada Senin (25/10/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

2 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

16 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

27 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

2 bulan lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal