Sempat Pingsan, Terpidana Mesum di Aceh Barat Lanjutkan Hukuman Cambuk hingga 100 Kali

Afsah
Pelanggar syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk atau uqubat ta"zir di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat (29/10/2021). (ANTARA/HO-Humas Sabang)

ACEH BARAT, iNews.id - Seorang perempuan terpidana mesum di Kabupaten Aceh Baratpingsan saat menajalani hukuman cambuk 100 kali di muka umum, Selasa (25/1/2022). Terpidana kasus zina berinisial WD ini langsung dievakuasi ke ambulans untuk mendapat perawatan medis.

Selain WD, ada tiga terpidana mesum lainnya yang menjalani hukuman cambuk 100 kali. Dari empat terpidana itu, hanya WD yang tiba-tiba pingsan. Saat itu, WD baru mendapat 17 kali cambuk. Dia pingsan diduga karena tidak sanggup menahan sakit dari pukulan sang algojo.

Melihat kondisi terpidana semakin lemah dan tak berdaya, petugas langsung mengevakuasi WD ke ambulans untuk mendapatkan perawatan medis.

Orang tua WD tak kuasa menahan kesedihan melihat sang anaknya di cambuk hingga pingsan di muka umum tersebut.

Setelah beberapa menit dirawat, kondisi terpidana kasus zina ini mulai pulih. Petugas kembali melanjutkan eksekusi cambuk terhadap WD hingga 100 kali cambuk.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 hari lalu

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

24 hari lalu

Puluhan Siswi di Sikka Pingsan usai Lomba Gerak Jalan 5 Km Peringati HUT ke-81 RI

3 bulan lalu

Jembatan Putus, Puluhan Siswa SD di Aceh Barat Nekat Seberangi Sungai

7 bulan lalu

Gempa Hari Ini M 4 8 Guncang Meulaboh Aceh Barat, Berpusat di Laut

7 bulan lalu

Karhutla di Aceh Barat Meluas hingga 50 Hektare, Warga Gelar Salat Istisqa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal