Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Divonis Penjara 200 Bulan

Antara
Kakek pemerkosa cucu divonis 200 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 200 bulan terhadap kakek inisial RS. Dia terbukti memperkosa cucunya sendiri.

"Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, di Aceh Besar, Selasa (7/9/2021).

Siti menyampaikan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus kakek perkosa cucu ini merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosaan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas.

"Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

10 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

13 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

13 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

16 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal