Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka
PROBOLINGGO, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial N (41) di Kota Probolinggo, Jawa Timur karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung. Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan berulang selama 6 tahun, sejak 2020 hingga Agustus 2026.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap N untuk diperksa.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Perbuatan pelaku yang merupakan ayah kandung berlanjut ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah.
"Ketika korban masih SD, tersangka melakukan pencabulan. Tindakan tersebut kemudian meningkat menjadi persetubuhan saat korban mulai memasuki jenjang sekolah menengah," ujar Zainullah, Rabu (7/10/2026).
Selain kekerasan seksual, korban juga disebut mengalami kekerasan fisik ketika berusaha menolak perbuatan pelaku. Kondisi tersebut berlangsung hingga Agustus 2026.