Kasus Pencurian Laptop di Pidie Jaya Terbongkar, 7 dari 9 Maling Masih di Bawah Umur

Jamal Pangwa
Sembilan maling laptop di Pidie Jaya, Aceh ditangkap polisi. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

Pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa lokasi di antaranya SMPN 1 Bandar Dua dan SMKN 1 Bandar Dua. Penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan dari pihak pelapor. 

“Dari kesembilan pelaku, mereka memiliki peran masing-masing. Di antaranya memantau situasi, merusak dan membongkar teralis jendela. Ada juga memindahkan laptop secara estafet dari dalam ke luar ruangan,” katanya. 

Dari pengakuan pelaku, laptop hasil curian ada yang dijual ke penadah dan disimpan di rumah masing-masing pelaku. Seorang penadah sudah diamankan polisi. 

Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (2) dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sedangkan terhadap pelaku di bawah umur, di-Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Lumajang Bobol Kafe Mengaku Terdesak Ekonomi

57 tahun lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal