Kasus Pencurian Laptop di Pidie Jaya Terbongkar, 7 dari 9 Maling Masih di Bawah Umur

Jamal Pangwa
Sembilan maling laptop di Pidie Jaya, Aceh ditangkap polisi. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

Pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa lokasi di antaranya SMPN 1 Bandar Dua dan SMKN 1 Bandar Dua. Penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan dari pihak pelapor. 

“Dari kesembilan pelaku, mereka memiliki peran masing-masing. Di antaranya memantau situasi, merusak dan membongkar teralis jendela. Ada juga memindahkan laptop secara estafet dari dalam ke luar ruangan,” katanya. 

Dari pengakuan pelaku, laptop hasil curian ada yang dijual ke penadah dan disimpan di rumah masing-masing pelaku. Seorang penadah sudah diamankan polisi. 

Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (2) dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sedangkan terhadap pelaku di bawah umur, di-Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

3 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

3 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

5 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

12 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal