Kasus Penembakan yang Tewaskan 2 Warga di Aceh Besar, Polisi: Motifnya Dendam

Antara
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (tengah) memperlihatkan barang bukti penembakan dua warga Kabupaten Aceh Besar di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (30/5/2022). (Foto: Antara/M Haris SA)

"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, berinisial M dan R, menjadi korban penembakan orang tidak dikenal saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5) malam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Motif Dendam Penembakan 2 Warga Aceh Besar Polda Aceh: Tak terkait Kelompok Tertentu

4 tahun lalu

5 Terduga Pelaku Penembakan Dua Orang di Aceh Besar Ditangkap

17 hari lalu

Polisi Buru 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

18 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

2 bulan lalu

Anak Diduga Tewas Tertembak Senpi Suami Polisi, Ibu di Medan Histeris Minta Presiden Prabowo Usut Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal