Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Donald Karouw
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko saat ekspos kasus 8 tersangka pengeboman ikan. (Foto: Humas Polda Aceh)

SIMEULUE, iNews.id - Polisi menangkap delapan pelaku pengeboman ikan dengan menggunakan tiga kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh. Setelah diperiksa, kedelapan orang tersebut statusnya dijadikan tersangka.

"8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan. Petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti, " ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Kamis (9/6/2022).

Dia menjelaskan, tiga kapal pengeboman ikan beserta pelakunya ditangkap personel Polres Simeulue usai menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya petugas bersama masyarakat menuju TKP dan ternyata benar ada kapal sedang beroperasi mencarikan ikan dengan melakukan pengeboman.

"Kasusnya sudah ditangani Polres Simeulue dan para tersangka telah ditahan," katanya.

Diketahui, aktivitas pengeboman ikan semakin banyak terjadi di Kabupaten Simeulue, Aceh. Aksi ini dilakukan nelayan dari luar kabupaten tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

9 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

9 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

10 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

19 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal