Kasus Perdagangan Orang Utan Sumatera Dibongkar Polisi, 4 Orang Diamankan

Antara
Orang utan yang diamankan polisi dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Aceh Tamiang, Sabtu (13/2/2021). (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Empat pelaku perdagangan orang utan sumatera (pongo abelli) ditangkap penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Mereka ditangkap saat transaksi jual beli satwa dilindungi Rabu (10/2/2021).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Sabtu (13/2/2021).

Kedua tersangka yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara (Sumut). Dua orang lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran masing-masing. 

“Pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini diawali dengan penyamaran personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Personel menyaru sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut,” katanya. 

Dia menambahkan, dari penyamaran tersebut, polisi mengamankan empat orang. Diduga, pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumut, melarikan diri. Kini, AAN telah masuk DPO polisi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

9 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

13 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

17 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal