Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi MTQ Senilai Rp1,9 Miliar

Antara
Kejari Aceh Barat resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timbunan lokasi MTQ senilai Rp1,9 miliar (Antara)

ACEH BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga melakukan korupsi proyek timbunan lokasi MTQ senilai Rp1,9 miliar di Dinas Syariat Islam kabupaten setempat pada tahun 2020 lalu.

T tersangka yang ditahan tersebut terdiri dari SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat. Kemudian MS selaku pelaksana kegiatan serta IS selaku pemilik perusahaan.

“Tiga orang tersangka ini kita tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, Rabu (24/5/2023).

Siswanto menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp399 juta lebih, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh.

Pihaknya juga menemukan data proyek bahwa volume pekerjaan sesuai kontrak yang seharusnya diselesaikan oleh pihak rekanan sebesar 12.358,87 meter kubik.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

29 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal