Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar
PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Agus Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Putusan terhadap Agus Rizal dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (17/9/2026). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar mengatakan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Agus Rizal, dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan," ujarnya dikutip dari iNews Palembang, Kamis (17/9/2026).
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi serta dua ASN Dinas Perkimtan Palembang, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).