Kejari Aceh Jaya Bakar Barang Bukti Kerangka Gajah Sumatera

Afsah
Ilustrasi gajah (MNC Portal Indonesia)


"Kami juga memusnahkan barang bukti jeratan gajah berupa kabel listrik dan tali pengikat," katanya.

Dia melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari sejumlah kasus tindak pidana umum periode Januari hingga Oktober 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dalam kasus tindak pidana lingkungan penyetruman gajah dengan 11 terpidana tersebut para pelaku dijerat hukuman bervariasi mulai hukuman penjara delapan bulan hingga tiga tahun sesuai dengan tindakan atau peran yang dilakukan para terpidana," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kawasan Taman Nasional Way Kambas Lampung Kembali Terbakar, Habitat Gajah Terancam

25 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Calang Aceh Jaya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

2 bulan lalu

Viral Gajah Zidan Dirantai 3 Tahun di Kebun Binatang Bukittinggi, BKSDA Sumbar Buka Suara

2 bulan lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

4 bulan lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,1 Guncang Calang Aceh Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal