Kejari Aceh Timur Terima Uang Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Sabu

Donald Karouw
Ilustrasi uang denda dari terpidana kasus sabu sebesar Rp1 miliar diterima Kejari Aceh Timur. (Foto: ist)

ACEH TIMUR, iNews.id - Kejaksaan NegeriAceh Timur menerima uang denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus sabu Abdullah alias Dullah bin Zakaria. 

Penerimaan uang denda itu merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016. 

Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsider enam bulan penjara. 

Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram". 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

5 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

5 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

9 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

16 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal