Ketahuan Mesum di Mobil, Pasangan Kekasih di Aceh Dieksekusi Cambuk

Syukri Syarifuddin
Salah satu terdakwa di Aceh yang dihukum cambuk karena berbuat mesum di dalam mobil. (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Pasangan mesum di Aceh dieksekusi hukuman cambuk. Keduanya terpergok sedang mesum di dalam mobil.

Kedua terpidana itu diketahui berinisial M dan R. Mereka merupakan terdakwa pelanggaran qanun Syariat Islam di Aceh.

Kasipidum Kejari Banda Aceh Isna mengatakan, sebelumnya mereka  diamankan dalam mobil di kawasan Pelabuhan Ulee lee, Banda Aceh.

"Terpidana masing masing dicambuk 25 kali," kata Isna, Rabu (7/6/2023).

Dia melanjutkan, pasangan ituy terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang perbuatan iktilat atau berdua-duaan di tempat tertutup atau terbuka," katanya.

Lebih lanjut Isna mengatakan, eksekusi sepasang pelanggar syariat islam di aceh ini telah diputuskan pada sidang yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.

"Setelah menjalani eksekusi eksekusi cambuk kedua terpidana ini akan segera dibebaskan dan akan dikembalikan ke pihak keluarga," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

3 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

17 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

28 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

2 bulan lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal