Sediakan Lapak Main Judi Online, 2 Terdakwa Dieksekusi Cambuk

Muhammad Alfi
Eksekusi hukuman cambuk karena sediakan tempat untuk judi online di Aceh (Muhammad Alfi/iNews)

LANGSA, iNews.id - Dua terdakwa pelaku Jarimah Maisir atau perjudian dieksekusi hukuman cambuk. Keduanya berinisial WJ dan RN lantaran menyediakan lokasi untuk bermnain judi online.

Hukuman cambuk ini digelar di lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh, Selasa (21/3/2023). Kedua terdakwa pelaku Jarimah Maisir yang dieksekusi cambuk tersebut merupakan warga Kota Langsa. Dimana, WJ dan RN sendiri ditangkap pada tempat yang berbeda. 

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Heri Iswadi mengatakan, eksekusi cambuk kepada para terdakwa pelaku Jarimah Maisir dilaksanakan oleh tim terpadu eksekusi uqubah. 

"Terdakwa wanita yakni RN, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 2/JN/2023/MS.Lgs, 10 kali cambuk," kata Heri, Selasa (21/3/2023).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

9 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

10 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

19 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

26 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal